SK Standar Pelayanan DISDAGKOPUKM

Standar Pelayanan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

SK Standar Pelayanan ini memuat 11 jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Disdagkop UKM Kabupaten Kendal, yang masing-masing telah dilengkapi dengan persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penetapan Standar Pelayanan ini, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan profesional, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Silakan mengunduh dan mempelajari SK Standar Pelayanan sebagai informasi dan pedoman sebelum mengajukan permohonan layanan di Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal.

"Pelayanan yang Berkualitas adalah Komitmen Kami untuk Masyarakat Kabupaten Kendal."

No. Nama File
Info
slot88