- DASAR HUKUM
- Undang – undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
- Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, tentang wajib dan pembebasan untuk tera dan tera ulang serta syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur takar Timbang dan perlengkapannya (UTTP).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat – Alat Ukur takar Timbang dan Perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat – Alat Ukur takar Timbang dan perlengkapannya;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal;
- SK DirJend SPK No.131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis
- SK DirJen PKTN No.121 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter BBM dan Pompa Ukur Elpiji.
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera /Tera Uang di Kabupaten Kendal
- SYARAT
- Surat Permohonan
- Membawa UTTP
- PROSEDUR
Mengajukan permohonan tera/tera ulang ke Kantor UPTD Metrologi Legal
- WAKTU PELAYANAN
Jam kerja:
Senin – Kamis, pukul 07.00 – 15.30
Jum’at, pukul 07.00 – 10.30
Jangka waktu pelayanan sesuai syarat teknis UTTP.
- PRODUK
- UTTP yang sah di bubuhi cap tanda tera sah tahun berlaku
- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)
- Biaya
Berdasarkan PERDA No. 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas PERDA No. 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal